
Serang, BeritaTKP.com – Polres Serang menangkap Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, bernama Yolly Sanjaya, terkait dugaan korupsi kas desa senilai sekitar Rp1 miliar.
Yolly sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah diduga melarikan diri dari proses hukum. Ia akhirnya ditangkap pada Senin, 4 Mei 2026, di sebuah kontrakan di lingkungan Ciracas, Kota Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan tersangka sempat kabur selama sekitar empat bulan. Dalam pelariannya, Yolly disebut berpindah-pindah tempat hingga ke wilayah Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret hingga 31 Agustus 2025. Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025 dengan cara mengambil uang kas desa secara bertahap.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan modus tersangka dilakukan dengan mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka juga diduga mentransfer dana ke rekening beberapa aparat desa lain dengan alasan untuk kegiatan desa, namun uang tersebut kemudian ditarik kembali ke rekening pribadinya.
Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia. Tersangka diduga masih menggunakan ATM milik almarhum untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp1.009.359.572.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kas desa tersebut.(æ/red)





