SIDRAP, BeritaTKP.com — Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, setelah potongan video siaran langsung TikTok bermuatan asusila viral di media sosial. Keduanya diduga sengaja membuat konten vulgar untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau hadiah virtual penonton.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PA, perempuan berusia 25 tahun, dan RC, laki-laki berusia 26 tahun. Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap setelah polisi menerima laporan pada 3 Mei 2026 dan melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Dalam siaran langsung tersebut, PA diduga berperan melakukan interaksi dengan penonton, sementara RC disebut mengarahkan jalannya live serta memberikan tantangan kepada PA. Penonton yang mengirim gift dengan jumlah tertentu disebut dapat memengaruhi tantangan atau hukuman yang dilakukan dalam siaran tersebut.

Polisi menyebut, aksi yang dilakukan dalam live streaming itu mengarah pada unsur pornografi. Potongan video tersebut kemudian direkam oleh sejumlah pengguna media sosial hingga akhirnya viral dan mendapat perhatian publik.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, pakaian yang digunakan saat live streaming, serta rekaman video siaran langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas serupa diduga sudah beberapa kali dilakukan. Polisi menyebut PA memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu, sedangkan RC memperoleh sekitar Rp1,5 juta dari gift penonton.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(æ/red)