Serang, BeritaTKP.com – Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) di wilayah Kagungan, Kota Serang, Banten, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 paket sabu yang diduga siap edar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
Saat digerebek, tersangka AP berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di sela-sela lipatan baju. Polisi menduga cara itu dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas.
Selain 112 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk daftar pencarian orang.
Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menerima suplai narkoba dari bandar tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(æ/red)





