Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak taksi Green SM terkait insiden kecelakaan kereta api di dekat Stasiun Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026. Salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa adalah saksi dari PT Vinfast Auto.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan tersebut. Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, pengemudi dan pihak operasional taksi, pihak perkeretaapian, hingga sejumlah instansi di Kota Bekasi.

Kasus kecelakaan ini telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam gelar perkara. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa bermula saat taksi Green SM terhenti di tengah rel dekat Stasiun Bekasi Timur karena diduga mengalami korsleting. Taksi tersebut kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang menuju Jakarta.

Akibat insiden itu, KRL yang menabrak taksi terhenti di tengah rel. Di sisi lain, KRL arah Cikarang juga terhenti di Stasiun Bekasi Timur. KRL yang berhenti di stasiun tersebut kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Peristiwa tragis itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi kendaraan, sistem operasional, serta keterangan pihak-pihak terkait.(æ/red)