Way Kanan, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia berinisial ST (77) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat pagi, 1 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban yang masih berusia 10 tahun disebut sedang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku.
Berdasarkan laporan keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah menerima pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ST sebagai tersangka pada Minggu malam, 3 Mei 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait perlindungan anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian memastikan perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.(æ/red)





