Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung liar ilegal di ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni KM 70, Lampung Selatan, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.532 ekor burung dari berbagai jenis yang diangkut menggunakan kendaraan Isuzu ELF. Dari jumlah tersebut, 10 ekor burung diketahui termasuk satwa yang dilindungi.
Kepala Balai KSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung untuk melakukan penindakan.
Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan ribuan burung yang dikemas dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman. Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Kota Metro, Lampung, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Selain mengamankan ribuan burung, petugas juga menyita satu unit kendaraan Isuzu ELF bernomor polisi K 7626 KB. Sopir kendaraan tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Aparat kini masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri dugaan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar ilegal. Seluruh burung hasil sitaan selanjutnya akan menjalani proses habituasi sebelum dilepasliarkan secara bertahap di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman.
Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menyebut perdagangan burung liar dapat berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem dan sektor pertanian. Menurutnya, hilangnya burung dari habitat alami dapat menyebabkan populasi hama meningkat tanpa kontrol.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa Lampung masih menjadi salah satu jalur transit utama penyelundupan burung liar dari Sumatra menuju Pulau Jawa, yang selama ini menjadi pasar utama perdagangan burung.(æ/red)





