TUBAN, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menahan seorang pria berinisial AS (32) atas tindakan kekerasan jalanan (road rage) yang ekstrem. Hanya dipicu oleh insiden serempetan sepeda motor yang sepele, AS tega menganiaya seorang pria paruh baya berinisial SM (50) menggunakan sebongkah batu besar hingga korban menderita luka berat di bagian kepala.

Usai melancarkan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke area hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi karena dihantui rasa bersalah.

Kronologi Senggolan Motor: Dipicu Cekcok Mulut Berbahasa Daerah

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu sore, 14 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Runtunan pemicu konflik di lapangan berjalan sebagai berikut:

  • Manuver Spontan: Pelaku AS yang mengendarai Yamaha Mio GT biru melaju dari arah utara ke selatan. Di tengah jalan, ia membanting setir ke kanan secara mendadak demi menghindari gundukan batu di jalurnya.
  • Insiden Senggolan: Pada saat yang bersamaan, korban SM datang dari arah belakang kanan dengan kecepatan tinggi untuk menyalip, sehingga gesekan antar-kendaraan tidak dapat dihindarkan.
  • Adu Mulut Teguran: Usai bersenggolan, AS menegur korban dengan kalimat, “Maksud mu piye leh lek?” (Maksudmu bagaimana sih paman?). Korban yang tidak terima ditegur membalas dengan nada tinggi, “Dalan gone mbah mu toh piye?” (Memangnya ini jalan punya kakekmu apa bagaimana?).

Eskalasi Fisik: Dari Tendangan Motor hingga Hantaman Batu Besar

Situasi di bahu jalan tersebut memanas drastis ketika korban SM turun dari motornya dan menendang sepeda motor pelaku hingga hampir terguling. Tindakan agresif korban seketika menyulut emosi pelaku hingga pecah perkelahian fisik.

Dalam kondisi naik pitam, AS menyerang korban melalui tahapan brutal berikut:

  1. Pukulan Batu Pertama: Pelaku mengambil batu seukuran telapak tangan dan memukulkannya ke tubuh korban sebanyak tiga kali, lalu mendorongnya hingga roboh ke tanah.
  2. Eksekusi Batu Besar: Melihat korban sudah terkapar tidak berdaya di tanah, AS justru mengambil sebongkah batu berukuran besar yang ada di sekitar TKP dan menghantamkannya secara telak ke arah kepala sebelah kanan korban sebanyak satu kali hingga korban kritis.

Pelarian Terhenti, Pelaku Keluar dari Hutan Sambongrejo

Setelah melihat korban bersimbah darah dan tidak bergerak, nyali pelaku seketika ciut. AS langsung memacu kendaraannya melarikan diri dari TKP dan memilih masuk ke dalam area hutan di kawasan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Tuban, untuk bersembunyi.

Penyerahan Diri Pelaku:

Setelah bertahan selama dua hari di dalam hutan, pelarian AS berakhir pada Selasa malam, 16 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Mengaku tidak tenang dan terus dihantui rasa bersalah selama persembunyian, pelaku memutuskan keluar dari hutan dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Semanding, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 5 Tahun

Guna memperkuat pembuktian di meja hijau, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan sejumlah barang bukti materiil dari lokasi kejadian.

  • Sebongkah batu besar (alat utama penganiayaan).
  • Satu buah balok kayu.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru dengan nomor polisi S 6673 FM beserta dokumen resminya.
  • Satu buah kaos lengan pendek berwarna hitam milik pelaku yang bernoda darah.

Atas tindakan brutal main hakim sendiri tersebut, AS kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(æ/red)