JOMBANG,BeritaTKP.com – Pejabat publik di Pemkab Jombang diduga melanggar hukum dan bermental pengecut, karena dinilai melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon/ WhatsApp sejumlah Wartawan.

Menurut Totok Agus H Ketua PD ( Pimpinan Daerah) MIO (Media Independen Online) Jombang Jawa Timur, “ Tindakan Kepala OPD atau pejabat publik yang memblokir nomor telepon/WhatsApp Wartawan merupakan bentuk penghambatan tugas jurnalistik dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan Informasi publik ” ujarnya.

“Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pemblokiran dapat dikatagorikan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang diancam pidana penjara atau denda. Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” tandas Totok.

Menurut Totok, Kepala OPD di Pemkab Jombang yang diduga melakukan pemblokiran nomor wartawan diantaranya Wor Windari Kepala Disdikbud Jombang, Imam Bustomi Kepala PUPR Jombang , Agung Hariadi Kepala Dinas Sosial Jombang dan sejumlah pejabat lainnya.

Perlu diketahui, lanjut Totok, jika Kepala OPD tersebut melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon/WhatsApp wartawan menunjukkan cermin ketakutan, ketidak profesionalan atau upaya menutupi penyelewengan, terutama jika dilakukan saat wartawan melakukan pertanyaan kritis. Tindakan ini dianggap sebagai cerminan rasa takut pejabat publik terhadap transparansi “Pejabat publik yang memblokir nomor wartawan dinilai Alergi terhadap transparansi dan menghambat pers,” tegasnya.

Sementara Agus Purnomo selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang pernah dikonfirmasi Bidik Nasional (BN) terkait pejabat publik yang memblokir nomor wartawan, dia hanya senyum – senyum tanpa melakukan tindakan apapun terhadap OPD yang melakukan pemblokiran tersebut.

Padahal, tegas Totok, Sekda bertanggung jawab mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi kinerja semua Kepala OPD.

Sekretaris Daerah (Sekda) sejatinya memiliki peran krusial dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika Sekda dianggap kurang tegas, hal ini berpotensi menghambat kinerja pelayanan publik. (Red)