LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AE di Kabupaten Lampung Timur.
AE diringkus pada Jumat (17/4/2026) petang di rumah korban yang berada di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono. Saat diamankan, pelaku diduga tengah menerima sekaligus menghitung uang yang baru saja diserahkan korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut AE merupakan ketua salah satu LSM di wilayah setempat.
“Pelaku kami amankan saat sedang menerima dan menghitung uang dari korban di lokasi kejadian,” ujar Stefanus, Sabtu (18/4).
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial HR (27). Berdasarkan keterangan korban, ia diduga menjadi sasaran pemerasan dengan dalih produk kosmetik yang dijualnya disebut-sebut menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen.
Dengan alasan tersebut, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp30 juta agar persoalan itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang baru saja diserahkan korban kepada pelaku.
Saat ini, AE telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan. (æ/red)