Polres Jombang Bekuk Dua Orang Saat Transaksi Sabu

275

Jombang, BeritaTKP.Com  – Dua orang berusia lanjut yakni Hariyanti alias Suwi (56), warga Desa Pulolor dan Putut Dwicahyo Nugroho alias Yayak (49), warga Jl Pattimura Gang III Desa Sengon, Jombang Kota dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Jombang.

Penangkapan dua pengguna sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan pengintaian. Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa keduanya baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung mendatangi kediaman Yayak di Jl Pattimura. Penggerebekan dilakukan. Awalnya, baik Yayak maupun Suwi mengelak tudingan petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan kedua pelaku tidak bisa berkelit.

Keduanya diamankan di Jl Pattimura Gang III Jombang hal itu dilakukan oleh petugas setelah ddiketahui mereka berdua ber kedapatan menyimpan narkoba jenis SS (sabu-sabu). “Keduanya langsung kita jebloskan dalam sel tahanan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar.

Dari tangan Suwi, polisi menyita sabu seberat 0,03 gram, sabuah HP dan sepeda motor. Sedangkan dari Yayak, polisi menyita satu plastik klip diduga terdapat sisa sabu, satu unit HP, serta satu buah tempat kacamata yang didalamnya berisikan; empat buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah tutup botol yang sudah dilubangi, dua buah sedotan warna putih, Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih menyelidiki siapa pemasok sabu tersebut,” pungkas Subadar sembari menunjukkan sejumkah barang bukti yang dimaksud. @yuniarti