Sumsel, BeritaTKP.com – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu serta menangkap tiga tersangka pengedar. Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada 10 hingga 11 Maret 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Kurang dari 16 jam setelah penangkapan tersebut, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka. DZ mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial EDF (30).
Tersangka yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan sarjana tersebut diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Purwo Arie Handoko melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, yang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.(æ/red)





