
Toba, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial LS (39) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya, FB (37), pada Jumat (13/2/2026). Sang ibu kemudian mulai mencurigai kondisi anaknya karena keluhan tersebut terus berulang selama beberapa hari.
Kecurigaan FB semakin kuat ketika ia membawa anaknya ke sawah. Saat itu, korban kembali mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh yang sama.
Setelah melakukan pengecekan di rumah, sang ibu menemukan adanya luka pada bagian sensitif korban.
Sie Humas Polres Toba, Bripda Fransiskus Situngkir, mengatakan temuan tersebut membuat ibu korban segera mencari pertolongan medis.
“Setelah dilakukan pengecekan di rumah, ibu korban menemukan adanya luka pada bagian sensitif korban,” ujar Fransiskus, Rabu (11/3/2026).
Untuk memastikan kondisi anaknya, FB kemudian membawa korban ke bidan desa guna menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut muncul dugaan adanya tindak kekerasan seksual.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Saat ini, LS telah ditahan di Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara berat.(æ/red)





