
Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah diduga kerap meneror warga menggunakan senjata api rakitan. Pelaku diduga melakukan aksinya karena tertekan masalah pribadi, termasuk utang yang berkaitan dengan judi online.
TP diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di kontrakannya pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku pelaku. Warga menyebut TP sering membawa senjata api rakitan jenis revolver dan menggunakannya untuk menakut-nakuti orang di sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 Resum Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Ambari langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, setelah mengetahui lokasi pelaku, petugas segera mendatangi kontrakan TP dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak bergagang hitam, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta satu borgol jempol tangan beserta kuncinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya,” ujar Devrat, Rabu (11/3/2026).
Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku sedang menghadapi persoalan pribadi, termasuk terlilit utang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(æ/red)





