
Lubuklinggau, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengamankan belasan pasangan bukan suami istri dalam razia yang digelar selama bulan Ramadan 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah minuman keras dari tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Sekretaris Satpol PP Lubuklinggau, M Syarifian, menjelaskan bahwa razia dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) hingga Minggu (8/3/2026) malam dengan melibatkan 21 personel. Operasi tersebut menyasar berbagai lokasi yang diduga tetap beroperasi selama Ramadan.
Razia dilakukan di delapan tempat hiburan malam di wilayah Kota Lubuklinggau, termasuk warung remang-remang, kafe, tempat karaoke, hotel, serta rumah kos.
“Operasi razia ini menyasar delapan tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau seperti warung remang-remang, kafe, karaoke, hotel, serta kos-kosan yang diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan,” ujar Syarifian, Senin (9/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 orang yang terdiri dari delapan perempuan dan tujuh laki-laki. Mereka ditemukan berada di beberapa penginapan dan rumah kos di wilayah Lubuklinggau, di antaranya Kos Bukit Sulap, Aura Hotel, Hotel Hakmaz Tabah, dan Indo Hotel.
Seluruh orang yang terjaring razia kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Lubuklinggau untuk didata dan menjalani pembinaan.
“Mereka yang bukan pasangan suami istri resmi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah didata, mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, petugas juga menemukan dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi secara diam-diam selama Ramadan, yakni Karaoke YPS di kawasan Jalan Lingkar Utara dan Kafe Lalak di kawasan Patok Besi Kampung Baru.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan empat kardus berisi berbagai jenis dan merek minuman keras.
Menurut Syarifian, operasional tempat hiburan malam selama Ramadan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
“Tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi secara diam-diam selama bulan Ramadan dan ini jelas melanggar aturan Wali Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Pihak Satpol PP juga memanggil para pemilik usaha hiburan malam untuk dimintai keterangan. Pemerintah kota memberikan peringatan bahwa tempat usaha yang tetap beroperasi selama Ramadan akan dikenai sanksi tegas.
Apabila pemilik usaha telah menerima tiga kali surat teguran namun tetap melanggar, pemerintah daerah akan menutup paksa tempat hiburan tersebut.(æ/red)





