ilustrasi

Rote Ndao, BeritaTKP.com – Seorang oknum polisi wanita (polwan) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Brigadir YM dilaporkan ke Propam setelah diduga mencuri uang milik pelanggan di sebuah salon kecantikan. Uang yang diambil dari dalam tas korban tersebut diketahui berjumlah Rp 1.103.000.

Peristiwa itu terjadi di sebuah salon kecantikan yang berada di Jalan Ba’a–Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menjelaskan bahwa Brigadir YM bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Saat ini pihak kepolisian telah memanggil yang bersangkutan bersama korban untuk menjalani proses klarifikasi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan bersama korban untuk klarifikasi,” ujar Mardiono, Minggu (8/3/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika Brigadir YM dan korban, Sabrina Ana Flora, sama-sama sedang mengantre di salon milik Anggi Mandala. Saat menunggu giliran, Sabrina sempat meninggalkan tas miliknya di kursi karena hendak pergi ke toilet.

Setelah kembali, Sabrina langsung menjalani perawatan sulam alis. Namun ketika hendak membayar, ia mendapati uang yang sebelumnya berada di dalam tasnya telah hilang.

Merasa curiga, Sabrina menduga Brigadir YM sebagai pelaku pencurian. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan Propam Presisi Polres Rote Ndao.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa Brigadir YM serta korban ke Polres Rote Ndao untuk menjalani klarifikasi di ruang Sipropam.

Menurut Mardiono, saat proses klarifikasi berlangsung Brigadir YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang yang diambil dari korban kemudian disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, Brigadir YM belum ditahan karena pihak Polres Rote Ndao masih menunggu arahan dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus tersebut, apakah masuk dalam pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Polda terkait jenis pelanggarannya. Saat ini Propam Polres Rote Ndao masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mardiono.(æ/red)