Malang, BeritaTKP.com – Polres Malang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan bepergian keluar kota, mudik, atau meninggalkan rumah dalam waktu tertentu. Layanan ini juga tersedia di seluruh Polsek terdekat yang berada di wilayah hukum Kabupaten Malang.
Program ini merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian Polri kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat cukup membawa identitas diri (KTP), STNK kendaraan, serta mengisi buku registrasi penitipan di kantor polisi terdekat.
Kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area yang aman dan dalam pengawasan petugas selama 24 jam. Dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat bepergian dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap keamanan kendaraannya.
“Program ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman saat bepergian, tanpa khawatir tentang keamanan kendaraannya,” ujar Kapolres Malang.
Layanan penitipan kendaraan gratis ini terbuka untuk semua masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat membawa kendaraan mereka ke kantor Polres Malang atau Polsek terdekat di wilayah Kabupaten Malang.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor Polres Malang atau Polsek terdekat di wilayah Kabupaten Malang. Kami siap membantu dan melayani masyarakat,” tambah Kapolres Malang.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak dan Polres Malang dapat terus meningkatkan pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat.(u-hmsresma/Imam)





