Pria yang edarkan uang palsu di Pasuruan diamankan. (Foto: Istimewa)

Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AF (40), warga Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan polisi karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

“Polsek Rejoso mengungkap upaya peredaran uang palsu. Tersangka yang diamankan merupakan warga Gresik,” ujar Junaidi, Senin (2/3/2026).

Diamankan Saat Berada di Kafe

AF diamankan di Cafe Paragus. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah uang yang diduga palsu di tangan pelaku.

“Dari tangan tersangka ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu,” jelasnya.

Disebut Sebagai Sampel

Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengaku uang tersebut dibawa sebagai contoh atau sampel yang rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli.

Ia juga mengaku tidak bekerja sendiri dan berencana mengedarkan uang palsu bersama seorang rekannya.

“Rekan yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” kata Junaidi.

Terancam Pasal Pemalsuan Uang

Saat ini AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan uang.

Polisi menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.(æ/red)