Kediri, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengungkap praktik penanaman ganja secara mandiri di wilayah Kecamatan Plosoklaten. Dua pria diamankan bersama puluhan batang ganja yang ditanam dalam pot di rumah masing-masing.

Berikut lima fakta terkait pengungkapan kasus kebun ganja rumahan tersebut:

1. Dua Tersangka Ditangkap Beruntun

Kasus ini terungkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial H (36) di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial A (50), yang juga warga kecamatan yang sama.

2. Berawal dari Pengembangan Kasus Narkoba Lain

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.

“Iya benar itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka narkoba sebelumnya,” ujar Bramastyo, Jumat (27/2/2026).

3. Total 54 Batang Ganja Disita

Dari rumah kedua tersangka, polisi menyita total 54 batang ganja dengan berbagai usia tanam.

Di rumah H, ditemukan 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu. Sementara di rumah A, jumlahnya lebih banyak, yakni:

  • 2 pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu
  • 8 pot berisi 33 batang ganja usia tiga bulan
  • 2 batang ganja ukuran sedang

Rincian tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno.

4. Ganja Kering dan Biji Siap Tanam Ikut Diamankan

Selain tanaman hidup, polisi juga menyita daun ganja kering seberat 4,10 gram yang diduga hasil panen.

Petugas turut menemukan biji ganja kering seberat 3,60 gram yang siap ditanam kembali. Dua unit handphone milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti untuk menelusuri kemungkinan transaksi atau jaringan lain.

5. Polisi Kejar Pemasok Biji Ganja

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku mendapatkan biji ganja dari seseorang berinisial F. Polisi kini menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Sujarno.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.(æ/red)