Makassar, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AR (23) ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Bantaeng setelah diduga membawa kabur dan menyekap seorang siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan pada Rabu (25/2/2026) di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar. Korban ditemukan di sebuah kamar kos tempat pelaku tinggal.

Modus Mengaku Keluarga

Peristiwa ini bermula pada Rabu (11/2/2026) ketika pelaku menjemput korban di sekolahnya dengan mengaku sebagai anggota keluarga. Korban kemudian dibawa keluar daerah tanpa sepengetahuan orang tua.

“Pelaku menjemput korban di sekolah dengan alasan sebagai sepupu. Namun hasil penyelidikan menunjukkan korban dibawa ke Makassar,” ujar Wadantim Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Ganam.

Selama kurang lebih dua pekan, keberadaan korban tidak diketahui hingga akhirnya berhasil ditemukan aparat kepolisian.

Diduga Terjadi Tindak Pidana

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami perlakuan yang mengarah pada tindak pidana selama berada bersama pelaku. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh unsur pidana yang terjadi.

“Kasus ini terkait membawa lari anak di bawah umur dan masih kami kembangkan,” jelas Wawan.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui grup WhatsApp sebelum akhirnya berkomunikasi lebih intens.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan dan pemulihan.(æ/red)