Kupang, BeritaTKP.com – Mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusia Yasinta Tuti Fernandez, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp311 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp311 juta subsider 2 tahun 6 bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka, Samuel L Tamba, menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan sudah terdaftar pada 13 Februari 2026,” ujar Samuel, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dalam persidangan terbukti adanya kerugian negara sebesar Rp311.942.927. Ia menegaskan jaksa akan menunggu putusan pengadilan tingkat banding, dan tidak menutup kemungkinan mengajukan kasasi apabila hasilnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Dalam perkara ini, Lusia didakwa melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, jaksa masih menunggu proses banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(æ/red)