Bekasi, BeritaTKP.com – Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli secara daring. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menyampaikan, kedua terduga pelaku berinisial UA dan DA berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial DA (22), warga Kabupaten Brebes, yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian Apple Watch Series 7 melalui media sosial. Korban sebelumnya mengunggah pencarian produk tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh seseorang yang menawarkan barang dengan harga Rp2,9 juta.
Komunikasi antara korban dan penjual berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga disepakati pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat. Saat bertemu, terduga pelaku memperlihatkan barang yang dimaksud, namun tidak melakukan pengujian perangkat secara menyeluruh dengan alasan tertentu.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening yang diberikan. Setelah pembayaran dilakukan, korban tidak lagi dapat menghubungi penjual, dan perangkat yang diterima tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial. Masyarakat juga disarankan untuk memastikan kondisi dan keaslian barang sebelum melakukan pembayaran.
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi yang telah disediakan oleh kepolisian setempat.(æ/red)





