Depok, BeritaTKP.com – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar di kawasan Cipayung, Kota Depok. Keduanya diketahui berinisial ANR dan ME.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian serta rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami luka pada bagian telinga dan punggung. Insiden bermula ketika korban berada di sekitar lokasi untuk membeli rokok. Situasi sempat memancing perhatian warga setelah terdengar teriakan yang menyebut adanya dugaan tindak kejahatan.
Warga kemudian membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang serta motif di balik kejadian tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Apabila dalam proses penyidikan terdapat pihak yang masih berusia di bawah umur, penanganannya akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)





