Manggarai, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M’rai/Polda NTT tertanggal 10 Februari 2026.

Korban dalam kasus ini adalah Julio Viesta Chaidir (22), seorang anggota Polri yang berdomisili di Kota Kupang. Sepeda motor miliknya dicuri saat terparkir di depan kontrakan di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defiansyah menjelaskan, pelaku berinisial FPJ (15), seorang pelajar yang berdomisili di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, berhasil diamankan pada 12 Februari 2026.

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi DH 2178 AV,” ujar Levi, Minggu (15/2/2026).

Modus Dorong Motor dan Lepas Pelat Nomor

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan yang sedang terparkir di depan kontrakan korban.

Setelah menjauh dari lokasi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan melarikan diri. Untuk menghindari kecurigaan dan mengelabui petugas, pelaku melepas pelat nomor kendaraan.

“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(æ/red)