ilustrasi

Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang lansia bernama Lani (64), warga Kampung Ciranjang, Desa Cikarang Geusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, tewas setelah dikeroyok sejumlah warga di area persawahan pada Kamis pagi (12/2/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus tersebut dan telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri.

“Kami tidak menoleransi aksi main hakim sendiri. Setelah menerima laporan, tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan individu-individu yang diduga terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Samian, Sabtu (14/2/2026).

Bermula dari Perselisihan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan seorang warga bernama Sani.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga sempat melakukan penganiayaan terhadap Sani menggunakan cangkul. Situasi kemudian memanas ketika keluarga Sani dan sejumlah warga merespons dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Situasi memanas dan terjadi pengeroyokan. Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tujuh Tersangka Diperiksa

Tujuh pria berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cangkul, pakaian korban, serta sebatang kayu singkong yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya gejolak sosial di lingkungan sekitar.(æ/red)