
Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi setelah diketahui menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyebut tersangka mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan aktivitas penanaman tersebut dilakukan sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
“Menurut pengakuannya dari tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya peredaran atau jual beli dari hasil tanaman tersebut.
“Namun masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjualbelikan,” tambahnya.
Tanam dengan Sistem Semi-Hidroponik
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menanam dan mengolah ganja, antara lain grow tent, alat ukur pH air, timbangan digital, alat vakum, hingga botanical extractor.
AW diketahui membeli bibit ganja melalui internet dan menanamnya menggunakan sistem semi-hidroponik di lantai empat rumahnya. Ia juga mengimpor sejumlah peralatan dari luar negeri dengan nilai pembelian mencapai sekitar Rp150 juta.
Dari pengakuan tersangka, ganja dipanen setiap tiga bulan dengan hasil sekitar 1 hingga 1,5 kilogram per panen. Sebagian hasil panen disimpan dalam kemasan vakum, sementara sebagian lainnya diolah menjadi cairan (liquid) untuk konsumsi pribadi.
Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita ganja dengan total berat bruto lebih dari 3,6 kilogram, termasuk yang tersimpan dalam plastik vakum dan karung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. AW ditangkap bersama istrinya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(æ/red)





