Pemuda 21 Tahun Dibui Setelah Akui Perkosa Gadis Hingga Hamil 3 Bulan

276

Gresik, BeritaTKP.Com Yudah Nur Rifal (21) warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik, dianggap melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KHUP pidana.

Pemuda 21 tahun tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Harjanti Candrarini, SH membacakan dakwaan dalam Sidang yang berlangsung tertutup, berlangsung tidak kurang dari satu jam. Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Agung Ciptoadi akan melanjutkan lagi minggu depan. Dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi.

JPU Esti menuturkan terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban RT di rumah terdakwa. Saat itu, korban tengah berada di ruang tengah sambil nonton televisi. Tanpa komando, terdakwa langsung menyetubuhi korban. Tidak hanya itu, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh di belakang rumah korban. Perbuatan tersebut terbongkar setelah seorang saksi mendapati perubahan perut korban yang semakin buncit. Saat itu korban sudah hamil sekitar tiga bulan

Setelah dicecar berbagai pertanyaan, korban akhirnya berterus terang kepada pihak keluarga. Saat itu juga terdakwa dilaporkan ke Polsek Menganti, dan terdakwa dijebloskan ke penjara.Atas dakwaan tersebut, terdakwa Rifal mengakui dan tidak membatah. Dirinya, menyetubuhi RT sebanyak dua kali hingga hamil.  “Memang betul saya mengakui perbuatan itu,” tandasnya. @heriC