
Lampung, BeritaTKP.com – Tiga pria di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan paruh baya dengan modus mengaku sebagai wartawan. Para pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika tidak diberi uang puluhan juta rupiah.
Korban merupakan seorang perempuan berusia 52 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Rawajitu Selatan pada Selasa (3/2/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan tekanan psikologis untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam akan menyebarkan foto pribadi yang bersifat sensitif, sehingga korban berada dalam tekanan dan menuruti permintaan uang,” ujar Iptu Rudi, Jumat (6/2/2026).
Diancam Sebar Foto Bersama Pria Bukan Suami
Peristiwa pemerasan terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Awalnya, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suami sahnya. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada keluarga dan pihak lain jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.
Korban yang merasa tertekan dan ketakutan akhirnya menyanggupi permintaan pelaku. Ia menyerahkan uang tunai Rp3 juta saat pertemuan di rumah makan tersebut dan berjanji akan mentransfer sisa uang sesuai permintaan pelaku.
Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Kemudian
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat ke lokasi kejadian. Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah makan yang sama hanya beberapa jam setelah aksi pemerasan berlangsung.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan beserta barang bukti,” jelas Iptu Rudi.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Mereka kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan, beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk beraksi, serta tiga sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pemerasan serupa.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau aparat, serta segera melapor jika mengalami ancaman atau pemerasan.
“Kami tegaskan Polri tidak mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.(æ/red)





