ilustrasi

Palopo, BeritaTKP.com – Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

“Iya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan setelah adanya laporan dari korban,” ujar Sahrir, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dilaporkan pingsan. Korban kemudian ditemukan oleh ER bersama seorang pria berinisial R, lalu dibawa ke sebuah ruko yang diketahui milik terduga pelaku.

“Setelah pingsan, korban dievakuasi oleh saksi R bersama terduga pelaku ke sebuah ruko,” jelasnya.

Saat korban dibaringkan di dalam ruko tersebut, ER diduga melakukan tindakan tidak pantas. Namun, perbuatan tersebut terhenti setelah korban tersadar dan terduga pelaku menghentikan aksinya.

Merasa keberatan dan mengalami trauma, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Hingga saat ini korban belum dapat dimintai keterangan secara resmi karena masih dalam kondisi kurang sehat dan mengalami trauma,” kata Sahrir.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dinonaktifkan Sementara dari Kampus

Sementara itu, Rektor UIN Palopo Abbas Langaji menyatakan pihak kampus telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus.

“Oknum dosen yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di kampus,” ujar Abbas, Rabu (4/2/2026).

Penonaktifan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan selesai serta ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas.

Abbas menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan terhadap yang bersangkutan, melainkan kebijakan administratif untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik.

“Langkah ini diambil dengan mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum,” katanya.

Pemeriksaan Internal Kampus

Selain proses hukum, ER juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan internal oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan akademik, senat, dewan guru besar, fakultas terkait, serta satuan pengawas internal.

Rektor UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kampus untuk melindungi hak seluruh sivitas akademika.

“UIN Palopo berkomitmen menjaga hak seluruh sivitas akademika serta memastikan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkas Abbas.(æ/red)