Bandung, BeritaTKP.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyelamatan satwa di tengah belum selesainya konflik kepemilikan dan pengelolaan kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan seluruh satwa yang ada di Bandung Zoo.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan.

Pasca pencabutan izin tersebut, Kemenhut akan mengambil alih tanggung jawab perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Bandung Zoo selama masa transisi, dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, pemerintah akan menyiapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung. Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan seluruh satwa selama masa transisi pengelolaan.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan bahwa penanganan Bandung Zoo dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Farhan menegaskan kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di bawah Kemenhut. Sementara itu, Pemkot Bandung memberikan dukungan dalam upaya penyelamatan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Prioritas kami adalah memastikan mereka aman, dirawat dengan baik, dan tidak terlantar,” pungkasnya.(æ/red)