LAMPUNG, BeritaTKP.com – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pesawaran, Provinsi Lampung. Kedua pelaku mengancam akan memviralkan pemberitaan negatif terkait proyek tersebut jika permintaan uang mereka tidak dipenuhi.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial HI (43) dan HA (52), keduanya merupakan warga Gedong Tataan. Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai satpam, namun mengaku sebagai wartawan untuk melancarkan aksinya.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai wartawan yang membuat pemberitaan terkait pembangunan IGD RSUD Pesawaran. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak kembali diramaikan,” ujar Alvie dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Ancaman Viralkan Proyek Jika Tak Diberi Uang

Korban dalam kasus ini berinisial MN (60), kontraktor proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran dan warga Gedong Tataan. Kasus bermula ketika korban mengetahui adanya pemberitaan di media yang menuding proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai ketentuan.

Merasa dirugikan, korban berupaya menemui pihak yang diduga membuat pemberitaan tersebut melalui perantara seorang kenalan. Pertemuan kemudian berlangsung di rumah seorang warga pada malam hari.

“Dalam pertemuan itu, salah satu pelaku meminta uang Rp10 juta dengan alasan agar pemberitaan tidak kembali dibesar-besarkan. Korban mengaku tidak sanggup dan hanya mampu memberikan Rp3 juta,” jelas Alvie.

Namun, pelaku tetap menekan korban dan menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta. Saat itu, korban menyerahkan uang Rp2,5 juta dan diminta melunasi sisa pembayaran di kemudian hari.

Pelaku Ditangkap, Polisi Amankan Uang Tunai

Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang tersebut, disertai ancaman akan kembali meramaikan pemberitaan proyek IGD RSUD jika permintaan tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di wilayah Gedong Tataan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta yang disimpan di saku celananya,” ungkap Alvie.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Atas perbuatannya, HI dan HA dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(æ/red)