Medan, BeritaTKP.com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Terbaru, penyidik menetapkan ET, mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

ET diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan Waterfront City Pangururan dan Tele Tahun Anggaran 2022. Dalam proyek tersebut, PT Yodya Karya berperan sebagai konsultan pengawas.

Sebagai konsultan pengawas, tersangka seharusnya memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kelalaian serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut.

“Tersangka ET diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Ia gagal memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Rabu (4/2/2026).

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, ET langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ET menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perannya dalam proyek tersebut. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Waterfront City Pangururan dan Tele.

Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP Baru

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara yang berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek strategis di kawasan Danau Toba tersebut. (æ/red)