Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang santriwati di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Galis. Dugaan tindak kekerasan tersebut disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban dan orang tua korban, peristiwa kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap dan diproses secara hukum.

“Dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak Januari 2024 hingga September 2025,” ujar Sudiyo, Kamis (5/2/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh dua orang lora atau anak pengasuh pesantren. Pelaku pertama berinisial UF, sedangkan pelaku kedua berinisial S yang merupakan saudara kandung UF. Dugaan kekerasan oleh pelaku kedua terjadi pada periode Februari hingga Juli 2024.

Kasus ini mulai mencuat setelah dua aktivis mahasiswa dari organisasi keperempuanan melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut melalui layanan pengaduan UPTD PPA Bangkalan pada 28 November 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga terkait.

Sudiyo menjelaskan bahwa sebelum UPTD PPA memberikan pendampingan, pihak keluarga korban telah lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Selanjutnya, UPTD PPA melakukan asesmen, konseling psikologis, serta koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Pendampingan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bangkalan difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis korban akibat trauma yang dialami.

Selain itu, UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.

“Saat ini korban berada di rumah salah satu anggota keluarganya dalam kondisi aman dan berada di bawah pengawasan pihak berwenang, untuk mencegah hal-hal yang dapat memperburuk kondisi kejiwaan korban,” pungkas Sudiyo.(æ/red)