LAMPUNG, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mengungkap motif di balik kasus penusukan yang dilakukan seorang suami berinisial FJN (46) terhadap istrinya, R (43), di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (30/1/2026). Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu emosi pelaku saat terjadi pertengkaran dengan korban.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, cekcok terjadi setelah korban mempertanyakan unggahan status WhatsApp milik pelaku. Pertengkaran kemudian memanas hingga pelaku kehilangan kendali.

“Pelaku mengaku emosi karena dimarahi korban dan mendengar kata-kata kasar, sehingga tidak mampu mengendalikan diri,” ujar Rahmad, Sabtu (31/1/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur yang berada di ruang tamu dan melakukan penusukan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan segera dilarikan keluarga ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan rumah dan mendatangi Polsek Kota Agung untuk menyerahkan diri. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanggamus.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi juga mengungkap bahwa hubungan rumah tangga pasangan tersebut sudah lama tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran akibat persoalan sepele. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan pelaku dan akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Semua keterangan masih kami dalami. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan,” tegas Rahmad.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)