Pringsewu, BeritaTKP.com – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap warga setelah kepergok mendorong kendaraan hasil curian di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu malam (28/1/2026).
Aksi penangkapan pelaku sempat direkam warga dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan helm berwarna kuning tergeletak di tanah dengan tangan terikat ke belakang, dikelilingi warga yang emosi.
Beruntung, petugas kepolisian yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berinisial IBT (38), sesuai identitas beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di wilayah Gadingrejo,” ujar Sugiyanto, Kamis (29/1/2026).
Menurut keterangan polisi, IBT diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan. Aksinya gagal setelah mesin motor tidak berhasil dinyalakan sehingga pelaku terpaksa mendorong kendaraan tersebut.
Korban bernama M Arif Fauzi (29) menuturkan, dirinya baru menyadari sepeda motornya dicuri setelah mendengar suara mencurigakan di depan kontrakan.
“Sekitar 10 menit setelah sampai, saya dengar suara seperti motor mau dihidupkan. Tidak lama kemudian warga datang memberi tahu ada orang membawa motor ke arah pasar,” kata Arif.
Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat mendorong motor karena kunci kontak telah rusak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci letter T beserta dua anak kunci pipih, helm, syal penutup wajah, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan. Saat ini masih dilakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” jelas Sugiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





