Sidoarjo, BeritaTKP.com – Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti dengan nilai kerugian mencapai Rp 28 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka melalui kuasa hukumnya.
Penasihat hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq, menjelaskan dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu Juli hingga November 2024. Kliennya mengaku telah mentransfer dana secara bertahap ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, yang disebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti.
“Namun hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Untuk meyakinkan pelapor, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare. Akan tetapi, setelah dicek di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum dilakukan pembangunan sebagaimana dijanjikan.
Dimas juga menyebutkan nilai tanah tersebut tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang telah ditransfer. Selain itu, sertifikat belum balik nama dan hanya berstatus PPJB, serta tidak pernah ada perjanjian kerja sama resmi di hadapan notaris.
Pihak pelapor juga menduga dana tersebut digunakan sebagai dana kampanye, namun tidak pernah dilaporkan ke KPU. Dugaan ini dibantah oleh para terlapor, termasuk Subandi.
“Kami berharap penyidikan berjalan cepat dan transparan. Jika dua alat bukti terpenuhi, kami mendorong penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Dimas.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kasus serupa agar tidak takut melapor dan menempuh jalur hukum.(æ/red)





