Timor Tengah Utara, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang dilakukan seorang pria berinisial YHS. Pelaku ditangkap setelah diduga mencetak dan menggunakan uang palsu untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di sejumlah kios dan toko.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di wilayah BTN Kefamenanu. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah,” kata Eliana, Kamis (22/1/2026).

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kertas hasil cetakan uang palsu, satu unit printer, gunting, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan printer rumahan. Uang tersebut kemudian dipakai untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko di wilayah TTU.

“Motif tersangka diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat, khususnya para pedagang,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan dan peredaran mata uang rupiah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.(æ/red)