Pringsewu | BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap motif di balik aksi penusukan terhadap seorang pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku diketahui nekat melakukan aksinya karena menaruh perasaan kepada istri korban dan merasa sakit hati setelah diminta menjauh.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial HP (24) mengaku telah merencanakan penusukan tersebut setelah merasa tersinggung oleh ucapan istri korban saat bertemu di Pasar Pagelaran.
“Pelaku mengaku sakit hati karena diminta tidak lagi mendatangi atau menghubungi toko milik istri korban, serta nomor ponselnya diblokir,” ujar AKP Ramon, Rabu (21/1/2026).
Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi niat untuk melukai DO (35), suami dari perempuan yang disukainya dan sehari-hari berjualan bawang di Pasar Pringsewu.
Setelah menyusun rencana, pelaku berangkat ke Pasar Sarinongko menggunakan angkutan kota. Setibanya di lokasi, ia sempat membeli sebilah pisau di toko perabotan seharga Rp5 ribu. Namun pisau tersebut dibuang karena gagangnya dianggap tidak kuat.
Pelaku kemudian memperoleh pisau lain yang lebih kokoh di sekitar lokasi dan meminjamnya. Pisau tersebut yang akhirnya digunakan untuk menusuk korban.
Saat tiba di toko, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang duduk di belakang meja kasir. Meski di dalam toko terdapat sejumlah pengunjung, pelaku tanpa ragu menusuk korban di bagian leher, lalu mencoba melarikan diri.
Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku hingga warga berdatangan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga, bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum polisi tiba di lokasi.
“Pelaku mengaku berterima kasih kepada petugas yang cepat datang dan menyelamatkannya dari amukan warga. Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” jelas Kapolsek.
AKP Ramon menegaskan, tidak ada hubungan personal antara pelaku dan korban. Pelaku hanya mengenal istri korban.
Perkenalan keduanya bermula pada awal Januari 2026 saat bertemu di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran. Saat itu, pelaku diberi tumpangan pulang ke Pringsewu dan memperoleh nomor telepon istri korban.
Sejak saat itu, pelaku mulai menaruh perasaan meski mengetahui perempuan tersebut telah bersuami. Namun pendekatan pelaku tidak mendapat respons dan nomor ponselnya kemudian diblokir.
Pelaku bahkan beberapa kali mendatangi toko-toko milik istri korban di Gedong Tataan dan Pringsewu, hingga membuat karyawan resah dan melapor kepada pemilik toko.
Puncaknya, saat berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban kembali meminta pelaku untuk tidak menghubungi maupun mendatanginya, sehingga emosi pelaku memuncak.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menyita pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(æ/red)





