
Tangerang, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial A (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dimiliki pelaku diketahui dipasok dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual sabu. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Polisi menjerat A dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.
Jauhari menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini merupakan ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan melalui call center 110 jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas Jauhari.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari Jakarta Barat serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.(æ/red)





