
Jaktim, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pria berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar, termasuk Tramadol dan sejumlah psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di Jalan Pule, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Alfian, Sabtu (17/1/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Telly Areska Putra menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi ribuan butir Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Hexymer, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengiriman dilakukan melalui jasa kurir instan, sementara hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Telly.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.(æ/red)





