Pinrang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menangkap empat kurir sabu jaringan internasional Malaysia dengan barang bukti 3,2 kilogram sabu. Sementara itu, bandar dan pembeli narkoba dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengatakan, empat tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram. Ini termasuk kasus menonjol,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, dua orang yang kini berstatus DPO yakni G, warga Malaysia selaku bandar dan pemilik barang, serta N sebagai pemesan sabu.

“G sebagai bandar mengendalikan peredaran dari jarak jauh, sementara N adalah pembeli. Empat tersangka yang kami amankan berperan sebagai kurir,” jelas Mansyur.

Menurut polisi, jaringan narkoba ini tergolong rapi dan terorganisir. Bandar menggunakan nomor WhatsApp yang kerap berganti, transaksi dilakukan pada malam hari, dan sistem pengantaran dilakukan dengan metode tempel di lokasi tertentu. Para kurir dijanjikan upah jika barang berhasil sampai tujuan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar dan pembeli yang kini berstatus buron.(æ/red)