Batu Bara, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial A (44), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Robiah, mencurigai perilaku putrinya IR (10) yang menangis tersedu-sedu di kamar sepulangnya dari Pekan Batu Bara pada Selasa (6/1/2026) sore. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban mengaku dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke rumahnya saat sang ibu sedang ke pasar. Di dalam rumah, korban dibawa ke kamar mandi dan dipaksa melakukan tindakan asusila. Ironisnya, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku.

Sebelum korban dipulangkan melalui pintu belakang, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban segera membawa anaknya untuk menjalani visum di RSUD OK Arya Zulkarnain, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara dengan nomor laporan LP/B/9/I/2026/SPKT/RES Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka diamankan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Tersangka sudah kami tangkap, diperiksa secara intensif, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Masagus, Selasa (13/1/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 126 ayat (1) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(æ/red)