pelaku pencurian di Kabupaten Sumba Timur, NTT saat diperiksa polisi

Sumba Timur, BeritaTKP.com — Seorang perempuan berinisial YLT (32) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah kios yang berada di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di kios yang beroperasi selama 24 jam. Saat kejadian, kios dijaga oleh seorang karyawan bernama Viki, sementara karyawan lainnya, Dayat, sedang tidak berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, YLT awalnya datang ke kios dengan maksud berbelanja. Namun, setelah melihat penjaga kios tertidur, ia diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sejumlah uang tunai dan satu unit handphone dari laci kasir.

Tak lama kemudian, penjaga kios terbangun dan mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka serta uang telah hilang. Saat itu, ia melihat YLT masih berada di depan kios dan hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Penjaga kios kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat dan pedagang di sekitar pasar, yang selanjutnya berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, warga menemukan uang tunai dan handphone yang diduga hasil pencurian tersimpan di dalam jok sepeda motor milik YLT. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tak lama berselang, anggota Polres Sumba Timur tiba di lokasi dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di sebuah kios dekat Pasar Matawai. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar AKBP Gede Harimbawa, Senin (12/1/2026).

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Timur. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.(æ/red)