Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Kasus penggelapan barang kiriman yang dilakukan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandar Lampung akhirnya terungkap. Seorang driver berinisial DPK (35) nekat menjual laptop milik pelanggan yang seharusnya diantarkan ke alamat tujuan.
Peristiwa itu terjadi saat pergantian malam tahun baru dan sempat viral di media sosial serta komunitas pengemudi ojol. Laptop yang dikirim melalui layanan ojol diketahui tidak pernah sampai ke alamat penerima di wilayah Kedaton, meski dalam aplikasi pengiriman tercatat telah selesai.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, kasus bermula ketika korban memesan jasa ojol untuk mengantarkan satu unit laptop merek HP warna abu-abu dan satu alat pemindai sidik jari merek Solutions pada Selasa (30/12/2025).
“Barang dikirim dari rumah korban menuju Cafe Nuju di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton,” kata Faria, Kamis (8/1/2026).
Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima oleh penerima. Korban kemudian mengecek lokasi pengemudi melalui aplikasi dan menemukan kejanggalan. Titik lokasi pengemudi justru berada di wilayah Petis Cirebon, Kedaton, jauh dari lokasi tujuan.
Saat dikonfirmasi, pelaku mengklaim telah menyerahkan barang kepada seseorang di lokasi tujuan. Ia bahkan menyebut laptop diterima oleh seorang perempuan yang disebutnya sebagai “ibu-ibu di depan kafe”, tanpa bisa menunjukkan bukti atau identitas penerima.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta korban mentransfer uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan biaya untuk kembali ke lokasi kafe. Permintaan tersebut ditolak korban, yang justru menawarkan Rp200 ribu apabila laptop dikembalikan. Namun pelaku tetap bersikeras meminta uang ditransfer lebih dahulu.
Merasa curiga dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kemiling di sebuah SPBU di Jalan Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya, saat hendak pulang ke rumah.
“Pelaku langsung dibawa ke Polresta Bandar Lampung dan diserahkan ke Unit Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Faria.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop HP dan satu alat fingerprint merek Solutions.
Berdasarkan pengakuan tersangka, laptop tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk merayakan malam tahun baru.
“Pengakuan tersangka, hasil penjualan barang digunakan untuk pesta malam tahun baru,” ungkap Faria.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 486 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.(æ/red)





