Surabaya, BeritaTKP.com– Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Jawa Timur telah secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Al Farisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, yang lebih dikenal dengan nama Rutan Medaeng. Penegasan yang diumumkan dalam konferensi pers khusus di Gedung Kanwil KemenHAM Jatim, Surabaya, merupakan hasil dari proses pemantauan mendalam, pengumpulan data komprehensif, serta klarifikasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim ahli dari Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jatim terhadap peristiwa yang terjadi pada awal Januari 2026.
Al Farisi, yang tercatat sebagai tersangka dalam kasus pembakaran menggunakan bom molotov selama aksi demonstrasi di wilayah Surabaya beberapa bulan lalu, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar tahanannya pada hari Senin (05/01/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari rekan satu sel, petugas Rutan Medaeng segera mengambil tindakan penanganan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebelum akhirnya almarhum dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit yang bekerja sama dengan rutan.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi mengenai meninggalnya WBP tersebut dengan melaksanakan kegiatan pemantauan pada hari Selasa (06/01/2026) sebagai bagian dari fungsi institusional KemenHAM dalam memajukan, melindungi, dan memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk bagi mereka yang sedang dalam proses pemasyarakatan. Menurutnya, pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas kesehatan, perlakuan manusiawi, serta hak untuk hidup yang menjadi bagian dari hak asasi manusia dasar telah terpenuhi dengan baik oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia di wilayah Jawa Timur, kami merasa sangat bertanggung jawab untuk segera melakukan klarifikasi dan pemantauan atas setiap peristiwa yang menyangkut kondisi WBP di dalam tempat pemasyarakatan. Kami tidak boleh menyia-nyiakan setiap informasi yang masuk terkait dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, karena setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan harus diperhatikan dengan serius. Oleh karena itu, kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan menyeluruh hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kami mendapatkan informasi mengenai peristiwa ini,” jelas Toar R. E. Mangaribi dengan suara yang tegas dan jelas di hadapan ratusan awak media yang menghadiri konferensi pers tersebut.
Kegiatan pemantauan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Jatim tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Adi Wibowo, tim tenaga medis dari poliklinik Rutan Medaeng serta dari rumah sakit yang menangani almarhum, perwakilan dari keluarga Al Farisi, serta beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat yang fokus pada isu hak asasi manusia. Kehadiran berbagai pihak terkait ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pemantauan berjalan dengan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selama proses pemantauan yang berlangsung selama lebih dari 6 jam, tim Kanwil KemenHAM Jatim melakukan berbagai tahapan pemeriksaan dan pengumpulan data secara menyeluruh. Tahapan pertama yang dilakukan adalah penelusuran identitas lengkap Al Farisi, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan sebelum ditahan, hingga latar belakang kasus yang membuatnya menjadi tersangka. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap riwayat penahanan almarhum, termasuk tanggal masuk ke dalam rutan, proses penanganan awal saat masuk, serta catatan perkembangan kondisi selama berada di dalam tahanan.
Selanjutnya, tim melakukan klarifikasi mendalam terkait kondisi kesehatan almarhum dengan cara mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber yang memiliki hubungan langsung dengan almarhum selama berada di Rutan Medaeng. Keterangan diperoleh dari keluarga almarhum yang mengaku telah memberi tahu pihak rutan mengenai riwayat penyakit kejang yang pernah dialami oleh Al Farisi sebelum ia ditahan. Menurut keterangan dari saudara kandung almarhum, Bapak Muhammad Fauzi, Al Farisi telah mengalami serangan kejang beberapa kali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dan pernah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit umum di kota kelahirannya.
“Kami telah memberi tahu pihak rutan saat almarhum pertama kali ditahan bahwa beliau memiliki riwayat penyakit kejang. Pihak rutan juga telah memberikan perawatan yang cukup baik, seperti memberikan obat-obatan yang diperlukan dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Kami sangat menghargai perhatian yang diberikan oleh pihak rutan selama almarhum berada di sana, dan kami menerima hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Kanwil KemenHAM Jatim,” ujar Bapak Muhammad Fauzi dalam keterangannya yang dibacakan oleh perwakilan keluarga pada konferensi pers.
Selain dari keluarga, tim juga mengumpulkan keterangan dari beberapa rekan satu sel Al Farisi yang berada di kamar yang sama dengannya. Menurut keterangan dari dua rekan sel yang ditemui secara terpisah, Al Farisi pada malam hari kejadian tiba-tiba mengalami kejang dengan kondisi yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, mata melotot, dan tidak dapat berbicara. Mereka mengaku segera memanggil petugas rutan setelah melihat kondisi almarhum yang tidak biasa, dan petugas pun datang dalam waktu kurang dari 5 menit untuk memberikan penanganan awal.
“Kami sangat terkejut ketika melihat teman kami mengalami kejang dengan kondisi yang cukup parah. Kami langsung memanggil petugas melalui tombol darurat yang tersedia di kamar tahanan, dan petugas datang dengan sangat cepat. Mereka langsung membawa teman kami ke poliklinik rutan untuk mendapatkan penanganan medis awal, dan setelah itu langsung diangkut ke rumah sakit menggunakan ambulans rutan,” ujar salah satu rekan sel Al Farisi yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangannya yang telah diverifikasi oleh tim Kanwil KemenHAM Jatim.
Tim juga melakukan klarifikasi mendalam dengan pihak tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Al Farisi, baik dari poliklinik Rutan Medaeng maupun dari rumah sakit yang menangani di UGD. Menurut keterangan dari Dokter Utama Poliklinik Rutan Medaeng, dr. Siti Nurhaliza, M.Kes, saat pertama kali diterima di poliklinik, Al Farisi dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan denyut nadi yang tidak stabil dan pernapasan yang berat. Pihaknya segera memberikan penanganan medis awal seperti pemberian obat penenang dan melakukan pemeriksaan fisik dasar, sebelum memutuskan untuk merujuknya ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal, kami menyimpulkan bahwa kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit karena memerlukan alat dan fasilitas medis yang tidak tersedia di poliklinik rutan. Kami segera menghubungi rumah sakit kerja sama dan mengatur pengangkutan menggunakan ambulans yang dilengkapi dengan alat bantu pernapasan dan monitor vital. Selama perjalanan menuju rumah sakit, tim medis kami terus memantau kondisi pasien dan memberikan pertolongan yang diperlukan,” jelas dr. Siti Nurhaliza.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan dari Dokter Spesialis Saraf yang menangani Al Farisi di UGD rumah sakit rujukan, dr. Agus Prasetyo, Sp.S. Menurutnya, saat Al Farisi diterima di UGD sekitar pukul 23.15 WIB, kondisi almarhum sudah dalam keadaan kritis dengan tekanan darah yang sangat rendah dan kadar oksigen dalam darah yang sangat kurang. Meskipun telah diberikan penanganan intensif selama lebih dari satu jam, kondisi almarhum tidak kunjung membaik dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.30 WIB pada hari Selasa (06/01/2026).
“Hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan menunjukkan bahwa pasien mengalami serangan kejang yang berat yang menyebabkan komplikasi pada sistem pernapasan dan peredaran darah. Setelah melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh dan memeriksa hasil laboratorium yang diperoleh dengan cepat, kami tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau cedera yang disebabkan oleh faktor luar pada tubuh pasien. Kematian pasien diperkirakan disebabkan oleh komplikasi akibat serangan kejang yang tidak dapat ditangani secara tepat waktu meskipun telah diberikan penanganan yang maksimal,” jelas dr. Agus Prasetyo dalam keterangannya yang telah disertifikasi oleh pihak rumah sakit.
Selain mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, tim Kanwil KemenHAM Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumentasi resmi yang dimiliki oleh Rutan Medaeng terkait dengan penanganan Al Farisi selama berada di dalam tahanan. Dokumen yang diperiksa antara lain catatan kunjungan kesehatan secara berkala, catatan pemberian obat-obatan, catatan kunjungan keluarga, serta catatan kejadian yang terjadi pada malam hari peristiwa. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia di Rutan Medaeng, seperti kondisi poliklinik, ketersediaan obat-obatan esensial, serta kesiapan tim medis dalam menangani kasus darurat seperti yang dialami oleh Al Farisi.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa pihak Rutan Medaeng telah melakukan pencatatan yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Catatan kesehatan menunjukkan bahwa Al Farisi telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap minggu, dan pihak rutan telah memberikan obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan resep dokter. Selain itu, catatan kejadian pada malam hari peristiwa juga menunjukkan bahwa petugas telah mengambil tindakan dengan cepat dan sesuai dengan prosedur darurat yang telah ditetapkan.
Setelah melakukan seluruh tahapan pemantauan dan klarifikasi yang komprehensif, tim Kanwil KemenHAM Jatim menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa meninggalnya Al Farisi. Hasil ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber yang objektif dan dapat dipercaya, serta kesimpulan yang dikeluarkan oleh pihak medis yang telah melakukan penanganan terhadap almarhum.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan validasi awal yang telah kami lakukan secara menyeluruh dan objektif, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur dengan tegas menyatakan bahwa tidak menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa meninggalnya WBP Al Farisi. Semua bukti yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa pihak rutan telah menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melakukan upaya yang maksimal untuk memberikan perawatan dan penanganan medis kepada almarhum,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jatim, Heri Wuryanto.
Heri Wuryanto juga menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran HAM, pihak Kanwil KemenHAM Jatim tetap akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi pemasyarakatan di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk di Rutan Medaeng. Menurutnya, pemenuhan hak asasi manusia bagi WBP merupakan hal yang sangat penting dan harus terus diperhatikan oleh semua pihak yang terkait dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami menyadari bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dengan kondisi pemasyarakatan dan perlindungan HAM bagi WBP. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap semua tempat pemasyarakatan di Jawa Timur untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap WBP tetap terjaga dengan baik. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan HAM di dalam sistem pemasyarakatan,” jelas Heri Wuryanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya pemantauan yang dilakukan oleh Kanwil KemenHAM Jatim terhadap peristiwa ini. Menurutnya, hasil klarifikasi yang telah dikeluarkan menjadi bukti bahwa pihak pemasyarakatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas sistem pemasyarakatan di Jawa Timur selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik dan memastikan bahwa hak-hak WBP terpenuhi dengan baik. Kami sangat menghargai kerja sama yang telah dilakukan dengan Kanwil KemenHAM Jatim dalam proses klarifikasi ini, dan kami siap untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk dari KemenHAM,” ujar Kadiyono.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Adi Wibowo juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Al Farisi. Menurutnya, pihak rutan telah melakukan segala upaya yang mungkin untuk memberikan perawatan dan perlakuan yang baik kepada almarhum selama berada di dalam tahanan, dan pihaknya akan terus meningkatkan sistem penanganan kesehatan bagi WBP untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya saudara Al Farisi. Selama berada di Rutan Medaeng, beliau telah mendapatkan perawatan dan perlakuan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, kami menyadari bahwa masih terdapat banyak hal yang perlu kami perbaiki dan tingkatkan, terutama dalam hal sistem pemantauan kesehatan bagi WBP yang memiliki riwayat penyakit kronis. Kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kesehatan di rutan kami dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan,” jelas Adi Wibowo.
Dalam kesimpulan konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil KemenHAM Jatim Toar R. E. Mangaribi menyatakan bahwa hasil pemantauan dan klarifikasi yang telah dilakukan menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia telah berusaha untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, meskipun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan HAM bagi WBP harus terus dilakukan secara konsisten.
“Kami berharap bahwa hasil klarifikasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi keluarga almarhum, serta bagi masyarakat yang telah mengikuti perkembangan peristiwa ini. Kami juga berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih meningkatkan perhatian dan perawatan terhadap kesehatan dan kesejahteraan WBP di seluruh Indonesia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu, tanpa terkecuali, dan sebagai lembaga yang bertugas untuk melindunginya, kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap orang di Indonesia mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya dengan baik,” pungkas Toar R. E. Mangaribi dengan penuh komitmen.
Setelah konferensi pers selesai, Kanwil KemenHAM Jatim menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Al Farisi dan berharap bahwa keluarga dapat diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi kehilangan yang tidak terduga ini. Pihak Kanwil juga menyatakan bahwa mereka siap untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan bagi keluarga almarhum dalam proses hukum yang mungkin akan berlanjut terkait dengan kasus yang menjadi dasar penahanan almarhum.
Dengan hasil pemantauan dan klarifikasi yang telah dikeluarkan oleh Kanwil KemenHAM Jatim Jawa Timur, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait dengan peristiwa meninggalnya Al Farisi di Rutan Medaeng, serta menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia telah berusaha untuk menjalankan tugasnya dengan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku. (Lutfi)





