Jakarta, BeritaTKP.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kehadiran tim penyidik pada Rabu (7/1/2026) semata-mata untuk pencocokan data dan dokumen, bukan tindakan penggeledahan.

“Kegiatan tersebut merupakan langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyidikan dengan mencocokkan data yang dibutuhkan. Bukan penggeledahan,” ujar Anang, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari jajaran Ditjen Planologi Kehutanan yang bersikap kooperatif dalam menyerahkan serta mencocokkan dokumen yang diperlukan.

Pencocokan data itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan tambang diduga melakukan kegiatan di kawasan hutan berdasarkan izin kepala daerah setempat saat itu, namun tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Anang, data yang diserahkan Kementerian Kehutanan akan dicocokkan dengan dokumen yang telah dimiliki penyidik Kejagung guna memperkuat pembuktian hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) agar pengelolaan hutan Indonesia semakin tertib dan lestari,” pungkasnya.(æ/red)