Kudus, BeritaTKP.com — Sebuah video yang menampilkan dugaan perilaku tidak senonoh dua oknum pegawai rumah sakit di Kabupaten Kudus viral di media sosial. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan disebut terjadi di area rumah sakit, tepatnya di ruangan yang berdekatan dengan ruang pemulasaraan jenazah.

Dalam rekaman yang beredar, dua orang pegawai terlihat bermesraan di lingkungan pelayanan publik. Narasi dalam unggahan media sosial menyebut keduanya merupakan pegawai RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dan bertugas di bagian pemulasaraan jenazah.

Manajemen rumah sakit membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut berada di area RSUD Kudus dan pelaku merupakan pegawai internal. Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2020 dan baru kembali mencuat setelah video lama tersebut beredar luas dalam beberapa hari terakhir.

Saat kejadian, kedua oknum pegawai tersebut berada dalam satu divisi yang sama. Namun, saat ini keduanya sudah tidak lagi bekerja dalam satu unit yang sama di rumah sakit tersebut.

Pihak rumah sakit menduga video tersebut sebelumnya disimpan oleh pihak tertentu dan baru disebarkan kembali baru-baru ini. Meski kejadian tergolong lama, manajemen tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal.

Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa, termasuk salah satu terduga pelaku. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang hari untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan kronologi kejadian. Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus.

Sebagai langkah awal, manajemen rumah sakit telah membebastugaskan dua oknum pegawai yang diduga terlibat guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Keputusan terkait sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan tim internal dan rekomendasi dari inspektorat, dengan kemungkinan sanksi ringan hingga berat.

Manajemen RSUD Kudus menyatakan bahwa beredarnya video tersebut menimbulkan keresahan di internal rumah sakit serta berpotensi merusak citra institusi dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses penanganan dilakukan secara serius dan sesuai prosedur yang berlaku.(æ/red)