
Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi kini tengah menyelidiki laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, dan tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Muhajir melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan informasi tidak benar. Konten yang dipersoalkan berupa sejumlah video yang diunggah melalui platform YouTube dan TikTok.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dalam laporan tersebut, Muhajir turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok yang dilaporkan, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif,” ujar Budi.
Minta Bijak Bersosial Media
Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyinggung nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Minggu, 4 Januari 2026.
“Benar, BHPP DPP Partai Demokrat yang dalam hal ini diwakili oleh saya, Muhajir, selaku Kepala BHPP, telah membuat laporan polisi,” kata Muhajir saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Dalam laporannya, Muhajir menjelaskan bahwa sejumlah akun YouTube dan TikTok memuat video dengan judul dan narasi provokatif. Konten tersebut pertama kali diketahuinya pada 30 Desember 2025.
Akun Media Sosial yang Dilaporkan
Konten-konten yang dilaporkan antara lain menuding adanya kasus korupsi besar, bahkan menyebut SBY sebagai tersangka, serta mengaitkan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan manuver politik tertentu.
Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang Boy YTN, dan @Kajian Online.
“Akun @AGRI FANANI menampilkan insert video dengan judul ‘Anak Emas SBY Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah RI’. Pada aplikasi YouTube dengan nama akun @Bang Boy YTN membuat judul ‘KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI’. Sementara akun @Kajian Online membuat judul ‘SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT’,” kata Muhajir.
Selain itu, sebuah akun TikTok juga dilaporkan karena memuat pernyataan panjang yang menuding Partai Demokrat dan SBY berada di balik polemik ijazah Presiden Jokowi.(æ/red)





