ILUSTRASI

Sumbar, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) terjadi di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis, 1 Januari 2026. Warga menemukan korban dalam kondisi mengalami luka dan lebam di wajah, dengan kedua mata membiru, yang diduga akibat tindak kekerasan.

Iswandi Lubis, anak korban, mengatakan peristiwa bermula saat ibunya mendatangi lokasi aktivitas tambang di sekitar tempat tinggal mereka. Dalam kondisi fisik yang sudah lemah, Saudah mengaku tidak berniat melarang kegiatan tambang tersebut, melainkan hanya meminta agar aktivitas dihentikan sementara pada siang hari.

“Ibu saya hanya minta supaya jangan siang-siang menambang. Tidak melarang, hanya minta dihentikan sementara,” ujar Iswandi, Selasa (6/1/2026).

Namun, saat korban menyorotkan senter ke arah beberapa orang yang berada di lokasi tambang, ia diduga dilempari batu, dipukuli, lalu diseret hingga ke semak-semak di sekitar lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan ditinggalkan di semak-semak karena diduga telah meninggal dunia.

Beberapa waktu kemudian, warga menemukan Saudah dalam kondisi luka parah dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping akibat luka yang dialaminya.

LBH Padang Kecam Penganiayaan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang diduga terjadi di sekitar lokasi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal.

“Kekerasan yang dialami Nenek Saudah merupakan dampak dari pembiaran terhadap tambang ilegal. Ketika aktivitas itu dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan, maka konflik sosial dan kekerasan terhadap warga menjadi tidak terhindarkan,” ujar Calvin.

LBH Padang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak seluruh pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Selain itu, LBH Padang juga meminta Pemerintah Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan, pemulihan medis, dan pendampingan psikologis kepada korban.

Polisi Lakukan Pengembangan

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku penganiayaan berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

“Masih dalam pengembangan,” kata AKBP Agus.

Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku melakukan kekerasan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali.

Terduga pelaku diserahkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.(æ/red)