
Makassar, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang karyawati berinisial KA (22) yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dipicu rasa cemburu sang istri terhadap korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kedua pelaku adalah SK (24) dan SM (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya, Senin (5/1/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan SM terhadap suaminya, SK, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban. Korban sendiri merupakan karyawati di salah satu dari sekitar 10 gerai usaha nasi kuning milik pasutri tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, korban dipancing datang ke salah satu lokasi usaha dengan skenario yang telah disiapkan pelaku. Setibanya di lokasi, korban dibawa masuk ke sebuah kamar, dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan, dan mengalami kekerasan fisik.
“Korban dipancing datang, dimasukkan ke kamar, dipaksa mengaku, lalu dipukul,” jelas Arya.
Karena korban tidak mengakui tudingan tersebut, SM kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan dengan SK. Aksi itu dilakukan di bawah tekanan dan ancaman, sementara SM merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya.
“Korban menolak, menangis, dan memberontak, tetapi tetap dipaksa. Peristiwa itu direkam sebanyak dua kali,” ungkap Arya.
Rekaman Jadi Alat Bukti
Meski video tersebut tidak disebarluaskan, polisi menegaskan rekaman itu menjadi alat bukti penting dalam perkara ini. Penyidik menyimpulkan perbuatan tersebut merupakan pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan dan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan psikologis.
“Walaupun tidak diedarkan, rekaman itu tetap menjadi barang bukti. Hubungan badan yang dilakukan karena ancaman dan ketakutan adalah kejahatan,” tegas Arya.
Motif utama pelaku, lanjut Arya, adalah keinginan SM untuk membuktikan kecurigaannya terhadap suaminya. Namun cara yang ditempuh justru melanggar hukum dan merugikan korban.
“Tujuannya ingin membuktikan kecurigaan, tetapi caranya salah dan merupakan tindak pidana serius,” katanya.
Polisi menyebut perbuatan tersebut terjadi dua hari berturut-turut di lokasi yang sama. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.(æ/red)





