
Jombang, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial NMM (27), warga asal Nganjuk, dilaporkan ke polisi usai menggerebek suaminya yang kedapatan berada di dalam rumah bersama perempuan lain. NMM dipolisikan atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap perempuan berinisial ER (22), yang diduga merupakan selingkuhan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, NMM dan suaminya, SE (32), masih berstatus sebagai pasangan suami istri secara hukum. Namun, keduanya diketahui telah lama pisah ranjang.
“Saat kejadian, status mereka masih sah sebagai suami istri, tetapi sudah pisah ranjang,” ujar AKP Dimas kepada wartawan di Mapolres Jombang, Senin (29/12/2025).
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis (25/12/2025) di rumah yang berada di Perumahan Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. NMM mendatangi rumah tersebut bersama sejumlah anggota keluarganya, disaksikan oleh satpam perumahan dan warga sekitar.
Saat itu, NMM memergoki suaminya berada di dalam rumah bersama seorang perempuan muda berinisial ER. Meski tidak ditemukan adanya hubungan suami istri antara SE dan ER, NMM disebut emosi dan terjadi kontak fisik.
“Dalam kejadian tersebut, istri sah melakukan kontak fisik terhadap perempuan yang berada di dalam rumah itu,” jelas Dimas.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, NMM terlihat memukul dan menjambak rambut ER. Akibat kejadian itu, ER melaporkan NMM ke Polsek Jombang pada Jumat (26/12/2025).
ER melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Ia mengaku mengalami luka lebam di bagian kepala dan leher belakang akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh NMM bersama beberapa anggota keluarganya.
“Laporannya Pasal 170 KUHP, karena selain istri sah, ada juga pihak keluarga yang diduga melakukan kekerasan. Terlapornya sementara istri sah dan kawan-kawan. Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat,” ungkap Dimas.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila unsur-unsur pidana terpenuhi.
Sementara itu, hingga kini NMM belum melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan ER ke pihak kepolisian. Menurut Dimas, unsur pidana perzinaan belum terpenuhi karena tidak ditemukan adanya persetubuhan.
“Istri sah belum membuat laporan. Biasanya laporan terkait perzinaan, namun saat itu tidak ditemukan perbuatan zina,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, NMM mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Ia mengaku heran karena merasa justru menjadi korban dalam persoalan tersebut. Meski demikian, NMM mengaku belum mengambil langkah hukum lanjutan, selain berencana menggugat cerai suaminya.
“Saya lihat perkembangan dulu. Kalau semakin runyam, bisa saja saya menempuh upaya hukum balik,” pungkas NMM.(æ/red)





